Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Syarat-Syarat Pengurusan Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) Dosen Baru CPNS

Untuk mengawali karir menjadi seorang dosen, hal yang pertama dilakukan setelah baru menjadi dosen yaitu melakukan pengurusan Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN). NIDN sangatlah penting bagi kita yang telah menjadi dosen. Semua urusan sudah pastikan akan menggunakan NIDN tersebut untuk memenuhi Tridarman Dosen Pengajaran, penelitian dan pengabdian serta keperluan untuk jejang karir berikutnya dan lain -lain: 

Untuk itu silahkan segera untuk mengurus NIDN tersebut, Syaratnya ada dibawah ini:


Syarat-Syarat Administrasi Pengurusan NIDN Baru Dosen Kementerian Agama CPNS 2019, Yaitu :

1. PAS FOTO

2. SCAN KTP

3. SK CPNS

4. SURAT KETERANGAN SEHAT ROHANI (RS. Jiwa)

5. SURAT KETERANGAN SEHAT JASMANI (RS. Jiwa/ Umum)

6. SURAT KETERANGAN BEBAS NARKOTIKA (RS. Umum)

7. SURAT PERNYATAAN REKTOR

8. SURAT SPDT

9. SURAT PERNYATAAN TRIDHARMA PT

10.  IJAZAH S1 DAN S2

11. REDISTRIBUSI DOSEN (LPM)

12. FORM PENDAFTARAN NIDN


Ctt. Syarat-syarat di atas saya catat berdasarkan pengalaman pribadi ketika pengurusan NIDN CPNS 2019  Khusus Untuk UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi, Jika ada perubahan Info Lebih Lanjut Silahkan Hubungi Bagian Kepegawaian. 

Jika Manfaat Informasinya Mampir ke Chanel Youtube Kami  Cerita Dosen Like and Subscribe.Terimkasih

KUNJUNGI

"Berbagi dan saling membantu itu indah dan berpahala"


Salam Hangat,
Efitra


Posting Komentar untuk "Syarat-Syarat Pengurusan Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) Dosen Baru CPNS"